|
Hasil Ujian Nasional TH. 2012/2013 |
|
|
|
|
Ditulis oleh moressette
|
|
Kamis, 23 Mei 2013 00:00 |
|
Untuk Pengumuman Kelulusan Kelas XII Tahun Pelajaran 2012/2013 SMA Negeri 3 Temanggung bisa dilihat besok siang, Jumat 24 Mei 2013 jam 13.00 WIB
RALAT :
Mohon Maaf, karena adanya sesuatu hal maka untuk Hasil Kelulusan di Informasikan Paling Cepat hari Jumat 24 Mei 2013 Jam 15.00 WIB
Untuk Mengetahui Hasil UN, silahkan Klik Alamat berikut : http://hasilun.sman3tmg.sch.id atau gambar disamping, kemudian masukkan no peserta UN (14-006-XXX-X) Anda pada tempat yang sudah disediakan kemudian klik button "PROSES"
NB : Nomor Peserta Ujian akan bisa dimasukkan setelah jam 15.00 WIB
|
|
|
Ditulis oleh MasGuru
|
|
Kamis, 18 Oktober 2012 00:00 |
|

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 3) Kabupaten Temanggung mengikuti lomba batik dan geguritan dalam rangka Bulan Bahasa 2012, Rabu (17/10/2012).
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Sri Adi Nur Suharto mengatakan ada nilai filosofi berisi kearifan lokal dalam batik dan geguritan, yang perlu dan harus diperkenalkan dan ditanamkan pada siswa. Khusus lomba batik, pada tahun ini pola berkembang menjadi
lebih variatif, bahkan sampai abstrak. "Lomba batik ini berlangsung satu hari, demikian halnya dengan geguritan," katanya.
Sri mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi guru dan siswa di sekolahnya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan melestarikan budaya nusantara tiap memasuki bulan bahasa.
"Kami punya kewajiban memperkenalkan dan menanamkan budaya nusantara pada siswa, Indonesia punya beragam budaya dan dengan mengenal budaya akan mempererat persatuan dan kesatuan," katanya sembari mengatakan ratusan siswa mengikuti pagelaran itu. (Osy)
Sumber : http://kedaulatanrakyat.co.id/read/147054/sman-3-temanggung-gelar-geguritan-dan-batik.kr
|
|
Ditulis oleh moressette
|
|
Tutorial Pengisian BIODATA SISWA SMA Negeri 3 Temanggung
Untuk Kelas X, XI dan XII
-
Klik gambar di bawah ini

-
Click pada : Pengumpulan Biodata Siswa SMA Negeri 3 Temanggung
-
Click pada : Isi Biodata, beri check list pada pilihan “Sudah”, kemudian pilih/click “Continue/Lanjut”
|
|
Ditulis oleh moressette
|
|
A. Pengertian Kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
|
|
Ditulis oleh moressette
|
|
Senin, 08 Agustus 2011 04:39 |
|
Tujuan SMA Negeri 3 Temanggung
Tujuan pendidikan SMA Negeri 3 Temanggung dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan menengah, visi dan misi sekolah serta delapan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah maupun sekolah.
|
|
|
Ditulis oleh Drs. Hernowo
|
|

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
|
|
Ditulis oleh moressette
|
|

PP No 19 Th 2005 Standar Nasional Pendidikan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
|
|
Ditulis oleh moressette
|
|
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 2 |
|
|
Akhlak Mulia
Calender
| June 2013 |
| S | M | T | W | T | F | S |
|---|
| | | | | | 1 |
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | | | | | | |
|
Who's Online
Kami memiliki 1 Tamu online
|